Biaya Desain Arsitektur adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen dalam jumlah tertentu yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan oleh arsitek/ perencana untuk membuat desain rumah atau bangunan arsitektur.
Penentuan besarnya biaya desain biasanya ditentukan oleh dua hal, yaitu :
- Sang arsitek hanya membuat desain, maka besarnya fee berkisar = 30.000 (asumsi)/m2 Luas bangunan yang didesain oleh arsitek tersebut.
Contoh : Konsumen menginginkan desain rumah dengan luas bangunan 150 m2 , maka besar nya fee arsitek adalah sebesar : 150 m2 x 30.000 = 6.000.000
- Arsitek selain membuat desain juga sekaligus melakukan pengawasan berkala atas pelaksanaan dan produksi bangunan tersebut, maka besarnya fee ditentukan berdasarkan persen/prosentase biaya produksi bangunan nya. Dalam hal ini besarnya fee sebesar 5% sampai 8% dari biaya produksi bangunan.
Contoh : Desain yang dibuat adalah rumah dengan luas bangunan 150 m2, diketahui biaya produksi bangunan adalah sebesar 2.000.000/m2 , maka besarnya fee yang di dapat arsitek adalah sebesar : 5% x (150 x 2.000.000) = 15.000.000
Harga nominal diatas tersebut bukanlah suatu ketetapan yang harus dipatuhi sepenuhnya. Terkadang pada kenyataannya tergantung negosiasi antara si Owner selaku konsumen dengan arsiteknya itu sendiri. Atau bahkan biasanya perbedaan harga juga dipengaruhi oleh Lokasi bangunan (Pedesaan atau Perkotaan), tapi tidak terlalu jauh melenceng dari acuan harga yang ada di atas.


